HRGabut-Consultant HRGABUT CONSULTANT Semua Materi Belajar
Materi Pelatihan Jaminan Sosial

Iuran BPJS: KaryawanvsUmum

Panduan dasar memahami cara hitung dan skema iuran BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan — baik untuk karyawan (PPU) yang iurannya otomatis dipotong dari gaji, maupun masyarakat umum (peserta mandiri/BPU) yang membayar sendiri.

Scroll untuk mulai
Modul 1

Dasar Hukum

Regulasi utama yang menjadi fondasi penyelenggaraan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia.

Fondasi Kelembagaan

UU No. 24 Tahun 2011

Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) — dasar hukum berdirinya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara.

Fondasi Utama
Sistem Jaminan Sosial

UU No. 40 Tahun 2004

Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) — mengatur prinsip gotong royong dan kepesertaan wajib bagi seluruh penduduk, termasuk kategori PPU, PBPU/BPU, dan PBI.

Landasan Sistem
Program Ketenagakerjaan

PP No. 44/2015 jo. 82/2019, PP No. 45/2015, PP No. 46/2015 jo. 60/2015

Tiga PP terpisah: PP 44/2015 (JKK & JKM), PP 45/2015 (Jaminan Pensiun), PP 46/2015 (Jaminan Hari Tua) — masing-masing mengatur program berbeda di BPJS Ketenagakerjaan.

Turunan Teknis
Program Kesehatan

Perpres No. 82/2018 jo. Perpres No. 64/2020

Pasal 30: iuran PPU 5% dari gaji (4% perusahaan + 1% pekerja). Pasal 32: batas atas gaji sebagai dasar iuran Rp12.000.000/bulan, batas bawah upah minimum kabupaten/kota.

Turunan Teknis
Keringanan Iuran BPU

PP No. 50 Tahun 2025

Tentang Penyesuaian Iuran JKK & JKM bagi Peserta Bukan Penerima Upah. Pasal 4 ayat (1): diskon 50% dari iuran JKK & JKM yang seharusnya dibayar peserta BPU, dengan periode berbeda per sektor.

Kebijakan Sementara
Catatan: Persentase dan nominal iuran pada materi ini mengikuti ketentuan yang berlaku saat materi dibuat (Juli 2026), sudah dicek ke teks regulasi asli dan surat edaran resmi (lihat panel "Sumber & Verifikasi" di bagian bawah). Karena batas atas upah/gaji dan promo diskon disesuaikan pemerintah setiap tahun, selalu cek angka resmi terbaru lewat Kalkulator BPJS atau kanal resmi BPJS sebelum dipakai untuk perhitungan final/payroll.
Modul 2

Siapa Itu Peserta Karyawan dan Peserta Umum?

Pembagian dasar segmen kepesertaan BPJS berdasarkan status pekerjaan.

Karyawan (PPU)

Pekerja Penerima Upah — pekerja yang bekerja pada pemberi kerja (perusahaan/instansi) dan menerima gaji/upah rutin.

  • Didaftarkan otomatis oleh perusahaan
  • Iuran dipotong langsung dari gaji
  • Dasar iuran: persentase dari gaji bulanan
  • Iuran ditanggung bersama pekerja & perusahaan
  • Program lengkap: JKK, JKM, JHT, JP, JKP, Kesehatan
  • Contoh: karyawan swasta, PNS, BUMN

Umum (Mandiri: PBPU & BPU)

Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) untuk BPJS Kesehatan & Bukan Penerima Upah (BPU) untuk BPJS Ketenagakerjaan — masyarakat yang mendaftar dan membayar iuran sendiri.

  • Mendaftar dan bayar iuran sendiri
  • Dasar iuran: nominal tetap (Kesehatan) atau penghasilan yang dilaporkan sendiri (Ketenagakerjaan)
  • Bebas pilih kelas rawat & program yang diikuti
  • Tidak ada program JP (Jaminan Pensiun) & JKP
  • Tanggung jawab bayar tepat waktu ada di diri sendiri
  • Contoh: freelancer, pengemudi online, pedagang, wirausaha
Modul 3

Tabel Perbandingan Iuran

Perbandingan skema iuran BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan antara peserta Karyawan (PPU) dan peserta Umum (Mandiri).

Aspek Karyawan (PPU) Umum (Mandiri)
Siapa yang Mendaftarkan Perusahaan wajib mendaftarkan tiap pekerja Individu mendaftar sendiri lewat Mobile JKN / kantor cabang
Dasar Iuran Kesehatan 5% dari gaji (4% perusahaan + 1% pekerja), batas atas gaji Rp12.000.000/bulan (Perpres 64/2020 Pasal 32) Nominal tetap sesuai kelas rawat yang dipilih
Kelas Rawat Kesehatan Mengikuti kelas standar yang berlaku sesuai gaji/instansi Bebas pilih Kelas 1, 2, atau 3 sendiri
Program Ketenagakerjaan Wajib JKK, JKM, JHT, JP, JKP — otomatis lengkap JKK & JKM wajib; JP dan JKP tidak tersedia
Iuran JKK (Kecelakaan Kerja) 0,24%–1,74% dari gaji, sesuai tingkat risiko pekerjaan, ditanggung 100% perusahaan Nominal sesuai kelompok penghasilan (Lampiran II PP 44/2015 jo. 49/2023), didiskon 50% sesuai PP 50/2025 — periode diskon berbeda per sektor (transportasi s.d. Maret 2027, sektor lain s.d. Desember 2026)
Iuran JKM (Kematian) 0,3% dari gaji, ditanggung 100% perusahaan Rp6.800/bulan sebelum diskon, didiskon 50% sesuai PP 50/2025 — periode sama seperti JKK di atas
Iuran JHT (Hari Tua) 5,7% dari gaji (2% pekerja + 3,7% perusahaan) 2% dari penghasilan yang dilaporkan sendiri, sifatnya opsional (boleh ikut/tidak)
Iuran JP (Pensiun) 3% dari gaji (1% pekerja + 2% perusahaan), batas atas gaji sebagai dasar hitung Rp11.086.300/bulan sejak Maret 2026 (SE BPJS Ketenagakerjaan No. B/1226/022026) Tidak tersedia untuk peserta mandiri
JKP (Kehilangan Pekerjaan) Otomatis dapat manfaat tunai bila di-PHK, tanpa iuran tambahan Tidak tersedia — hanya berlaku untuk status pekerja formal
Cara Bayar Otomatis potong gaji, disetor perusahaan setiap bulan Bayar mandiri via bank/e-wallet/Mobile JKN, paling lambat tanggal 10
Risiko Telat/Menunggak Ditangani lewat proses payroll perusahaan; kepatuhan bayar tepat waktu tergantung masing-masing perusahaan Tanggung jawab pribadi — telat bayar bisa membuat kepesertaan nonaktif
Fleksibilitas Ikut Program Mengikuti ketentuan perusahaan, tidak bisa memilih sendiri Bebas atur kelas Kesehatan & pilih ikut/tidak JHT sesuai kemampuan finansial
Modul 4

Hak dan Kewajiban Peserta

Hal-hal yang perlu dipahami tiap segmen peserta supaya iuran yang dibayar sebanding dengan manfaat yang didapat.

Karyawan (PPU)

Kartu peserta aktif otomatis begitu didaftarkan perusahaan
Layanan kesehatan tertanggung untuk pekerja + keluarga inti (suami/istri, maks. 3 anak)
Saldo JHT bisa dicairkan saat resign/pensiun sesuai ketentuan
Berhak manfaat JKP (uang tunai 6 bulan) bila terkena PHK
Kewajiban: memastikan data gaji & keluarga yang dilaporkan ke perusahaan selalu akurat

Umum (Mandiri)

Bebas memilih kelas rawat Kesehatan sesuai kemampuan
Bisa daftar tanpa perlu terikat pemberi kerja
Bisa ikut program JKK/JKM/JHT Ketenagakerjaan meski tidak berstatus karyawan tetap
Berhak atas periode diskon iuran BPU yang ditetapkan pemerintah
Kewajiban: membayar iuran sendiri tiap bulan sebelum tanggal 10 & melapor bila ada perubahan data

Poin Kritis yang Sering Disalahpahami

Karyawan resign lupa mengurus perubahan status ke Mandiri, tagihan Kesehatan menumpuk tanpa disadari
Freelancer mengira BPU otomatis dapat manfaat JP atau JKP seperti karyawan formal
Mengira kelas rawat BPJS Kesehatan menentukan kualitas obat/dokter, padahal hanya kelas kamar rawat inap
Menunggak iuran Kesehatan mandiri sehingga status nonaktif, dan layanan rawat inap dalam masa denda pelayanan (45 hari setelah aktif kembali) dikenakan denda sesuai Perpres 64/2020 Pasal 42
Menyamakan "gaji kotor" dan "gaji bersih" saat menghitung dasar potongan BPJS Ketenagakerjaan karyawan
Tidak tahu bahwa iuran JHT untuk peserta mandiri sifatnya opsional, bukan wajib seperti JKK/JKM
Iuran sudah dipotong dari gaji tapi belum tentu langsung tercermin di status kepesertaan — karyawan berhak mengecek status kepesertaannya sendiri secara berkala lewat aplikasi JMO/Mobile JKN
Modul 5

Alur Perubahan Status Kepesertaan

Status BPJS seseorang bisa berubah sepanjang perjalanan kariernya — memahami alur ini penting supaya tidak ada celah kepesertaan yang terlewat.

Saat Bekerja Formal
Berstatus Karyawan (PPU)
Perusahaan mendaftarkan dan memotong iuran otomatis dari gaji tiap bulan. Seluruh program (Kesehatan, JKK, JKM, JHT, JP, JKP) berjalan tanpa perlu tindakan tambahan dari pekerja.
Saat Resign / Kontrak Berakhir
Status PPU Otomatis Nonaktif
Begitu perusahaan berhenti melapor, kepesertaan Kesehatan sebagai PPU ikut nonaktif. Peserta wajib melapor sendiri untuk pindah status ke Mandiri (PBPU) agar layanan kesehatan tetap berjalan.
Jika Terkena PHK
Manfaat JKP Aktif Sementara
Pekerja yang di-PHK berhak atas manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 60% dari upah terakhir (batas atas upah Rp5.000.000) selama maksimal 6 bulan, serta akses informasi pasar kerja & pelatihan — sesuai PP No. 37/2021 jo. PP No. 6/2025, dengan syarat masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan sebelum PHK. Manfaat ini tidak menggantikan kewajiban urus status Kesehatan mandiri.
Masa Transisi
Daftar Mandiri (PBPU/BPU)
Peserta memilih kelas rawat Kesehatan sendiri dan mulai membayar iuran mandiri tiap bulan. Untuk Ketenagakerjaan, bisa daftar BPU untuk JKK/JKM (wajib) dan JHT (opsional) sesuai kebutuhan.
Jika Kembali Bekerja Formal
Status Otomatis Kembali PPU
Saat diterima kerja lagi, perusahaan baru mendaftarkan sebagai PPU dan status secara otomatis berubah dari Mandiri ke PPU (kecuali peserta berstatus PBI), sehingga tidak terjadi iuran ganda. Namun bila ada tunggakan/denda dari masa Mandiri sebelumnya, kewajiban itu tidak ikut ditanggung perusahaan dan tetap harus dilunasi sendiri oleh peserta.
FAQ

Pertanyaan yang Sering Muncul

Jawaban atas pertanyaan umum seputar iuran BPJS Karyawan dan Umum.

Iuran otomatis berhenti dipotong karena tidak ada lagi gaji dari perusahaan, tapi status kepesertaan tidak otomatis rapi. Mantan karyawan wajib melapor sendiri untuk pindah ke status Mandiri (PBPU) dan memilih kelas rawat, supaya layanan kesehatan tetap aktif dan tidak menumpuk tunggakan tanpa disadari.
Tidak bisa. Program JP hanya tersedia untuk peserta PPU (karyawan formal) karena berbasis pada iuran gabungan pekerja-perusahaan yang berkelanjutan. Peserta BPU (mandiri) hanya bisa ikut JKK, JKM, dan JHT (opsional) sebagai bentuk tabungan hari tua pengganti.
Sesuai Perpres No. 64 Tahun 2020 Pasal 42, jika iuran tidak dibayar sampai akhir bulan, kepesertaan berstatus nonaktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya. Setelah tunggakan dilunasi dan status aktif kembali, ada masa denda pelayanan selama 45 hari: bila dalam periode itu peserta menjalani rawat inap, dikenakan denda 5% dari perkiraan biaya paket INA-CBGs dikali jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan, denda tertinggi Rp30.000.000). Denda ini hanya berlaku untuk rawat inap — layanan rawat jalan tidak dikenakan denda.
Peserta BPU melaporkan sendiri nominal penghasilan yang menjadi dasar perhitungan iuran, dipilih dari kelompok penghasilan yang tercantum dalam Lampiran II PP No. 44 Tahun 2015 jo. PP No. 49 Tahun 2023. Karena sifatnya self-declared, kelompok yang dipilih akan menentukan besar manfaat yang didapat, sehingga disarankan memilih angka yang sesuai dengan penghasilan aktual.
Iuran 5% dari gaji karyawan (PPU) sudah mencakup perlindungan untuk keluarga inti — pasangan (suami/istri) dan maksimal 3 anak yang sah. Anggota keluarga di luar itu (mis. orang tua, mertua, ART) harus didaftarkan terpisah sebagai peserta Mandiri dengan iuran sendiri.
Modul 6

Studi Kasus Interaktif

Pelajari contoh perhitungan dan situasi nyata seputar iuran BPJS. Klik untuk membuka jawaban.

Situasi: Dita bekerja sebagai staf admin dengan gaji pokok Rp6.000.000/bulan. Perusahaan mendaftarkannya sebagai peserta PPU penuh (Kesehatan + JKK + JKM + JHT + JP).
Perhitungan: Kesehatan 1% (pekerja) = Rp60.000 dipotong dari gaji, perusahaan menambah 4% = Rp240.000. JHT 2% (pekerja) = Rp120.000 dipotong, perusahaan 3,7% = Rp222.000. JP 1% (pekerja) = Rp60.000 dipotong, perusahaan 2% = Rp120.000. Total potongan dari gaji Dita: Rp240.000/bulan (belum termasuk JKK & JKM yang 100% ditanggung perusahaan).
Contoh Perhitungan PPU
Situasi: Rangga resign dari PT Sumber Rejeki bulan Maret. Ia lupa mengurus perubahan status BPJS Kesehatan dan baru sadar 5 bulan kemudian saat mau berobat, kartu ternyata nonaktif.
Penjelasan: Status PPU otomatis nonaktif begitu perusahaan berhenti melapor. Rangga seharusnya segera lapor ke BPJS Kesehatan untuk pindah status ke Mandiri (PBPU) dan memilih kelas rawat, bukan menunggu sampai butuh layanan. Ia perlu melunasi status kepesertaan dan mendaftar ulang sebagai Mandiri sebelum bisa memakai layanan kembali.
Perlu Kehati-hatian
Situasi: Yanto adalah pengemudi ojek online yang ingin mendaftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri (BPU) untuk perlindungan JKK dan JKM saja, tanpa JHT dulu karena penghasilannya belum stabil.
Penjelasan: Yanto bisa mendaftar BPU dengan memilih JKK & JKM saja (JHT memang opsional). Karena ia bekerja di sektor transportasi, iuran JKK & JKM yang ia bayar mendapat keringanan 50% sesuai PP No. 50/2025 Pasal 4 ayat (1), yang untuk sektor transportasi berlaku hingga Maret 2027 — periode ini lebih panjang dari sektor BPU lain yang hanya sampai Desember 2026.
Sesuai untuk Pekerja Informal
Situasi: Keluarga Pak Herman (4 anggota: dirinya, istri, 2 anak) semuanya berstatus Mandiri dan ingin mendaftar BPJS Kesehatan Kelas 3.
Penjelasan: Iuran Kesehatan Mandiri bersifat flat per orang, bukan per keluarga. Jika iuran Kelas 3 per orang Rp35.000/bulan (setelah subsidi pemerintah), maka total iuran keluarga Pak Herman adalah 4 × Rp35.000 = Rp140.000/bulan — bukan satu tagihan gabungan untuk seluruh keluarga.
Iuran Dihitung Per Orang
Situasi: Sinta membuka usaha katering sendiri dan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri lengkap (JKK, JKM, JHT). Ia berasumsi otomatis juga mendapat manfaat pensiun bulanan seperti karyawan kantoran.
Penjelasan: Asumsi Sinta keliru — program JP (Jaminan Pensiun) yang memberi manfaat bulanan setelah usia pensiun hanya tersedia untuk peserta PPU. Peserta mandiri seperti Sinta hanya punya JHT sebagai bentuk tabungan hari tua yang dicairkan sekaligus, bukan manfaat bulanan seperti JP.
Kesalahpahaman Umum
Modul 7

Uji Pemahaman Anda

Jawab 8 pertanyaan berikut untuk mengukur pemahaman Anda tentang iuran BPJS Karyawan dan Umum.

1 / 8
Hasil Akhir
0/8
Penutup

Ringkasan Poin Kunci

Ingat selalu poin-poin berikut saat menjelaskan atau menghitung iuran BPJS ke rekan/klien.

Karyawan = Persentase Gaji

Iuran PPU dihitung dari persentase gaji dan dibagi antara pekerja & perusahaan, dipotong otomatis.

Umum = Nominal Tetap

Iuran Kesehatan Mandiri bersifat flat per orang sesuai kelas, bukan persentase dari penghasilan.

JP & JKP Eksklusif PPU

Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan hanya tersedia untuk karyawan formal, tidak untuk peserta mandiri.

Wajib Urus Saat Pindah Status

Resign atau mulai kerja formal lagi harus diikuti pengurusan status kepesertaan supaya tidak ada celah/tunggakan.

JHT Mandiri Itu Opsional

Berbeda dari JKK & JKM yang wajib, iuran JHT untuk peserta BPU sifatnya pilihan sesuai kemampuan finansial.

Selalu Cek Angka Terbaru

Batas atas gaji dan promo diskon iuran bisa berubah tiap tahun — gunakan kalkulator resmi untuk angka pasti.

Verifikasi

Sumber & Verifikasi

Rujukan resmi yang mendasari setiap angka dan ketentuan dalam materi ini, supaya bisa ditelusuri ulang.

  • UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
  • UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
  • PP No. 44 Tahun 2015 jo. PP No. 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK & JKM) — termasuk rincian kelompok tarif risiko 0,24%–1,74%
  • PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP) — dasar hukum mekanisme penyesuaian batas upah tahunan (Pasal 29 ayat 3)
  • PP No. 46 Tahun 2015 jo. PP No. 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Perpres No. 82 Tahun 2018 jo. Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan — Pasal 30 (iuran PPU 5%: 4% perusahaan + 1% pekerja), Pasal 32 (batas atas gaji dasar iuran Rp12.000.000/bulan, batas bawah UMK/UMP), dan Pasal 42 (status nonaktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya bila iuran tidak dibayar; masa denda pelayanan 45 hari setelah aktif kembali untuk rawat inap, sebesar 5% dari biaya paket INA-CBGs dikali bulan tertunggak, maksimal 12 bulan dan Rp30.000.000)
  • Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan No. B/1226/022026 tanggal 25 Februari 2026, perihal Ketentuan Batas Upah dan Manfaat Jaminan Pensiun Tahun 2026 — menetapkan batas upah tertinggi dasar iuran JP sebesar Rp11.086.300/bulan efektif Maret 2026 (naik dari Rp10.547.400 yang berlaku sejak Maret 2025); dikonfirmasi juga melalui akun resmi X @BPJSTKinfo
  • PP No. 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta Bukan Penerima Upah — ditandatangani 22 Desember 2025, berlaku sejak 21 Desember 2025. Pasal 4 ayat (1): keringanan iuran JKK & JKM sebesar 50% dari iuran normal peserta BPU. Pasal 4 ayat (2): dasar perhitungan JKK mengacu Lampiran II PP No. 44 Tahun 2015 jo. PP No. 49 Tahun 2023, sementara JKM bernilai nominal Rp6.800/bulan sebelum diskon. Periode keringanan berbeda per sektor: transportasi (ojol, kurir, dll) berlaku hingga Maret 2027, sektor BPU lainnya hingga Desember 2026
  • PP No. 37 Tahun 2021 jo. PP No. 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) — manfaat uang tunai 60% dari upah terakhir per bulan (batas atas upah Rp5.000.000) selama maksimal 6 bulan, dengan syarat masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum PHK (sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id)
Penting: Nomor pasal dan nominal di atas sudah dicek terhadap teks regulasi/pengumuman resmi per Juli 2026. Batas atas upah (JP & Kesehatan) dan promo diskon berpotensi disesuaikan lagi oleh pemerintah/BPJS pada periode berikutnya — sebelum dipakai untuk keputusan payroll atau dokumen resmi ke klien, verifikasi ulang angka terbaru langsung ke bpjsketenagakerjaan.go.id, bpjs-kesehatan.go.id, atau JDIH terkait.