Panduan dasar memahami cara hitung dan skema iuran BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan — baik untuk karyawan (PPU) yang iurannya otomatis dipotong dari gaji, maupun masyarakat umum (peserta mandiri/BPU) yang membayar sendiri.
Regulasi utama yang menjadi fondasi penyelenggaraan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia.
Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) — dasar hukum berdirinya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara.
Fondasi UtamaUndang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) — mengatur prinsip gotong royong dan kepesertaan wajib bagi seluruh penduduk, termasuk kategori PPU, PBPU/BPU, dan PBI.
Landasan SistemTiga PP terpisah: PP 44/2015 (JKK & JKM), PP 45/2015 (Jaminan Pensiun), PP 46/2015 (Jaminan Hari Tua) — masing-masing mengatur program berbeda di BPJS Ketenagakerjaan.
Turunan TeknisPasal 30: iuran PPU 5% dari gaji (4% perusahaan + 1% pekerja). Pasal 32: batas atas gaji sebagai dasar iuran Rp12.000.000/bulan, batas bawah upah minimum kabupaten/kota.
Turunan TeknisTentang Penyesuaian Iuran JKK & JKM bagi Peserta Bukan Penerima Upah. Pasal 4 ayat (1): diskon 50% dari iuran JKK & JKM yang seharusnya dibayar peserta BPU, dengan periode berbeda per sektor.
Kebijakan SementaraPembagian dasar segmen kepesertaan BPJS berdasarkan status pekerjaan.
Pekerja Penerima Upah — pekerja yang bekerja pada pemberi kerja (perusahaan/instansi) dan menerima gaji/upah rutin.
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) untuk BPJS Kesehatan & Bukan Penerima Upah (BPU) untuk BPJS Ketenagakerjaan — masyarakat yang mendaftar dan membayar iuran sendiri.
Perbandingan skema iuran BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan antara peserta Karyawan (PPU) dan peserta Umum (Mandiri).
| Aspek | Karyawan (PPU) | Umum (Mandiri) |
|---|---|---|
| Siapa yang Mendaftarkan | Perusahaan wajib mendaftarkan tiap pekerja | Individu mendaftar sendiri lewat Mobile JKN / kantor cabang |
| Dasar Iuran Kesehatan | 5% dari gaji (4% perusahaan + 1% pekerja), batas atas gaji Rp12.000.000/bulan (Perpres 64/2020 Pasal 32) | Nominal tetap sesuai kelas rawat yang dipilih |
| Kelas Rawat Kesehatan | Mengikuti kelas standar yang berlaku sesuai gaji/instansi | Bebas pilih Kelas 1, 2, atau 3 sendiri |
| Program Ketenagakerjaan Wajib | JKK, JKM, JHT, JP, JKP — otomatis lengkap | JKK & JKM wajib; JP dan JKP tidak tersedia |
| Iuran JKK (Kecelakaan Kerja) | 0,24%–1,74% dari gaji, sesuai tingkat risiko pekerjaan, ditanggung 100% perusahaan | Nominal sesuai kelompok penghasilan (Lampiran II PP 44/2015 jo. 49/2023), didiskon 50% sesuai PP 50/2025 — periode diskon berbeda per sektor (transportasi s.d. Maret 2027, sektor lain s.d. Desember 2026) |
| Iuran JKM (Kematian) | 0,3% dari gaji, ditanggung 100% perusahaan | Rp6.800/bulan sebelum diskon, didiskon 50% sesuai PP 50/2025 — periode sama seperti JKK di atas |
| Iuran JHT (Hari Tua) | 5,7% dari gaji (2% pekerja + 3,7% perusahaan) | 2% dari penghasilan yang dilaporkan sendiri, sifatnya opsional (boleh ikut/tidak) |
| Iuran JP (Pensiun) | 3% dari gaji (1% pekerja + 2% perusahaan), batas atas gaji sebagai dasar hitung Rp11.086.300/bulan sejak Maret 2026 (SE BPJS Ketenagakerjaan No. B/1226/022026) | Tidak tersedia untuk peserta mandiri |
| JKP (Kehilangan Pekerjaan) | Otomatis dapat manfaat tunai bila di-PHK, tanpa iuran tambahan | Tidak tersedia — hanya berlaku untuk status pekerja formal |
| Cara Bayar | Otomatis potong gaji, disetor perusahaan setiap bulan | Bayar mandiri via bank/e-wallet/Mobile JKN, paling lambat tanggal 10 |
| Risiko Telat/Menunggak | Ditangani lewat proses payroll perusahaan; kepatuhan bayar tepat waktu tergantung masing-masing perusahaan | Tanggung jawab pribadi — telat bayar bisa membuat kepesertaan nonaktif |
| Fleksibilitas Ikut Program | Mengikuti ketentuan perusahaan, tidak bisa memilih sendiri | Bebas atur kelas Kesehatan & pilih ikut/tidak JHT sesuai kemampuan finansial |
Hal-hal yang perlu dipahami tiap segmen peserta supaya iuran yang dibayar sebanding dengan manfaat yang didapat.
Status BPJS seseorang bisa berubah sepanjang perjalanan kariernya — memahami alur ini penting supaya tidak ada celah kepesertaan yang terlewat.
Jawaban atas pertanyaan umum seputar iuran BPJS Karyawan dan Umum.
Pelajari contoh perhitungan dan situasi nyata seputar iuran BPJS. Klik untuk membuka jawaban.
Jawab 8 pertanyaan berikut untuk mengukur pemahaman Anda tentang iuran BPJS Karyawan dan Umum.
Ingat selalu poin-poin berikut saat menjelaskan atau menghitung iuran BPJS ke rekan/klien.
Iuran PPU dihitung dari persentase gaji dan dibagi antara pekerja & perusahaan, dipotong otomatis.
Iuran Kesehatan Mandiri bersifat flat per orang sesuai kelas, bukan persentase dari penghasilan.
Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan hanya tersedia untuk karyawan formal, tidak untuk peserta mandiri.
Resign atau mulai kerja formal lagi harus diikuti pengurusan status kepesertaan supaya tidak ada celah/tunggakan.
Berbeda dari JKK & JKM yang wajib, iuran JHT untuk peserta BPU sifatnya pilihan sesuai kemampuan finansial.
Batas atas gaji dan promo diskon iuran bisa berubah tiap tahun — gunakan kalkulator resmi untuk angka pasti.
Rujukan resmi yang mendasari setiap angka dan ketentuan dalam materi ini, supaya bisa ditelusuri ulang.