HRGabut-Consultant HRGABUT CONSULTANT Semua Materi Belajar
Materi Pelatihan Ketenagakerjaan

PKWTvsPKWTT

Panduan lengkap memahami Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu berdasarkan regulasi terkini.

80%
Pengguna PKWT
40%
Pengguna PKWTT
70%
Kasus Pelanggaran
Scroll untuk mulai
Modul 1

Dasar Hukum

Regulasi utama yang menjadi fondasi pengaturan PKWT dan PKWTT di Indonesia.

Regulasi Utama

UU No. 13 Tahun 2003

Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur hak, kewajiban, dan jenis perjanjian kerja termasuk PKWT dan PKWTT secara komprehensif.

Fondasi Utama
Peraturan Turunan

PP No. 35 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang memperbarui ketentuan sebelumnya.

Revisi Terkini
Ketentuan Khusus

Permenaker No. 6/2023

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang tata cara perjanjian kerja waktu tertentu dan ketentuan detail pelaksanaannya di lapangan.

Implementasi
Modul 2

Apa Itu PKWT dan PKWTT?

Pemahaman dasar tentang kedua jenis perjanjian kerja yang diakui dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia.

PKWT

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu — perjanjian kerja yang dibuat untuk jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

  • Masa kerja dibatasi waktu
  • Dibuat secara tertulis (wajib)
  • Maksimal 5 tahun termasuk perpanjangan
  • Berakhir otomatis saat waktu habis
  • Hanya untuk jenis pekerjaan tertentu
  • Tidak memerlukan PHK saat berakhir

PKWTT

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu — perjanjian kerja yang tidak ditentukan masa berakhirnya secara eksplisit.

  • Tidak ada batas waktu berakhir
  • Bisa lisan atau tertulis
  • Berlaku sampai salah satu pihak mengakhiri
  • Status kepegawaian lebih stabil
  • Berlaku untuk semua jenis pekerjaan
  • Pengakhiran melalui mekanisme PHK
Modul 3

Tabel Perbandingan Lengkap

Perbandingan mendalam antara PKWT dan PKWTT dari berbagai aspek ketenagakerjaan.

Aspek PKWT PKWTT
Bentuk Perjanjian Wajib tertulis menggunakan Bahasa Indonesia Bisa lisan atau tertulis
Jangka Waktu Maks. 2 tahun untuk kontrak pertama, perpanjangan maks. 1 tahun, total maks. 5 tahun Tidak terbatas, berlaku sampai diakhiri
Jenis Pekerjaan Hanya untuk: pekerjaan selesai sekali, musiman, berkaitan dengan produk baru/ujicoba, tidak bersifat tetap Semua jenis pekerjaan, termasuk pekerjaan tetap dan berkelanjutan
Masa Percobaan Tidak diperbolehkan (sudah dibatasi waktu) Boleh, maksimal 3 bulan
Upah Dibayar sesuai kesepakatan, minimal UMP/UMK, dibayar per periode Dibayar sesuai kesepakatan, minimal UMP/UMK, dibayar per periode
THR Berhak menerima jika sudah bekerja 3 bulan berturut-turut Berhak menerima secara penuh
Cuti Tahunan Proporsional sesuai masa kerja (12 hari/tahun penuh) Penuh 12 hari/tahun setelah 12 bulan kerja
BPJS Ketenagakerjaan Wajib didaftarkan oleh pemberi kerja Wajib didaftarkan oleh pemberi kerja
BPJS Kesehatan Wajib didaftarkan Wajib didaftarkan
Pengakhiran Berakhir otomatis saat jangka waktu habis, tidak perlu PHK Harus melalui proses PHK dengan alasan dan prosedur tertentu
Uang Pesangon Kompensasi: 1x upah jika kontrak < 1 tahun, 2x upah jika > 1 tahun (bukan pesangon PHK) Berhak atas pesangon PHK sesuai masa kerja (1x s.d. 9x upah)
Perpanjangan Bisa diperpanjang maksimal 1 kali dan total tidak melebihi 5 tahun Tidak relevan — tidak ada perpanjangan
Alih Daya (Outsourcing) Bisa dilakukan melalui perusahaan alih daya untuk pekerjaan tertentu Tidak bisa di-outsourcing, harus langsung dengan pemberi kerja
Keanggotaan Serikat Pekerja Berhak menjadi anggota Berhak menjadi anggota
Modul 4

Hak dan Kewajiban Khusus

Hal-hal krusial yang sering menjadi sengketa di lapangan terkait PKWT dan PKWTT.

Hak Pekerja PKWT

Upah tidak boleh di bawah UMP/UMK daerah setempat
THR proporsional jika bekerja minimal 3 bulan berturut-turut
Cuti tahunan proporsional sesuai masa kerja
BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan wajib didaftarkan
Kompensasi saat kontrak berakhir (1x atau 2x upah)
Istirahat dan jam kerja sesuai ketentuan UU

Hak Pekerja PKWTT

Upah tidak boleh di bawah UMP/UMK dengan ketentuan naik berkala
THR penuh setiap tahun tanpa syarat minimal masa kerja
Cuti tahunan penuh 12 hari setelah 12 bulan kerja
Pesangon PHK sesuai masa kerja (1x s.d. 9x upah)
Perlindungan PHK — prosedur dan alasan harus sesuai UU
Prioritas dipekerjakan kembali jika perusahaan merekrut kembali

Poin Kritis yang Sering Dilanggar

PKWT diperpanjang terus-menerus melebihi 5 tahun tanpa diubah ke PKWTT
PKWT dibuat untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan
PKWT tidak dibuat secara tertulis (hanya lisan)
Masa percobaan dikenakan pada pekerja PKWT
Tidak membayar kompensasi saat PKWT berakhir
PHK pekerja PKWTT tanpa alasan dan prosedur yang sah
Modul 5

Alur Masa Kerja PKWT

Visualisasi timeline perjanjian kerja waktu tertentu dari awal hingga berakhir atau berubah status.

Bulan ke-0
Penandatanganan PKWT Pertama
Perjanjian dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Mencantumkan: identitas pihak, jenis pekerjaan, jangka waktu, upah, tempat kerja, dan hak-kewajiban. Tidak boleh ada masa percobaan.
Bulan ke-1 s.d. 24
Masa Kontrak Pertama (Maks. 2 Tahun)
Pekerja menjalankan pekerjaan sesuai kontrak. Pemberi kerja wajib mendaftarkan BPJS, membayar upah tepat waktu, dan memenuhi seluruh hak pekerja. Jika kontrak 2 tahun, maka habis di bulan ke-24.
Bulan ke-24
Perpanjangan Kontrak (Opsional, Maks. 1 Kali)
Jika diperlukan, kontrak bisa diperpanjang sekali dengan maksimal 1 tahun. Perpanjangan harus disepakati kedua belah pihak sebelum kontrak pertama berakhir. Tidak boleh ada jeda (gap) antar kontrak.
Bulan ke-25 s.d. 36
Masa Perpanjangan (Maks. 1 Tahun)
Selama perpanjangan, hak dan kewajiban tetap sama. Perpanjangan hanya boleh dilakukan 1 kali. Total masa PKWT tidak boleh melebihi 5 tahun (termasuk semua perpanjangan).
Bulan ke-36 (Maks. 60)
Percabangan: Berakhir atau Berubah Status
Opsi A: Kontrak berakhir → bayar kompensasi (1x upah jika <1 tahun, 2x upah jika >1 tahun total).
Opsi B: Diubah menjadi PKWTT → otomatis menjadi pekerja tetap tanpa masa percobaan.
Opsi C (Ilegal): Diperpanjang lagi melanggar UU → batal demi hukum, dianggap PKWTT sejak awal.
Setelah Masa PKWT
Jika Berubah Menjadi PKWTT
Masa kerja selama PKWT dihitung sebagai masa kerja dalam PKWTT. Pekerja berhak atas seluruh hak PKWTT termasuk pesangon PHK yang dihitung dari awal bekerja. Tidak boleh dikenakan masa percobaan.
FAQ

Pertanyaan yang Sering Muncul

Jawaban atas pertanyaan umum seputar PKWT dan PKWTT di lapangan.

Tidak boleh. Pekerjaan administrasi kantor bersifat tetap dan berkelanjutan, sehingga harus menggunakan PKWTT. PKWT hanya boleh untuk pekerjaan yang bersifat sementara: selesai sekali, musiman, atau terkait produk baru/ujicoba. Jika tetap dipaksakan, PKWT tersebut batal demi hukum dan dianggap PKWTT sejak awal.
PKWT hanya boleh diperpanjang maksimal 1 (satu) kali. Misalnya kontrak pertama 2 tahun, lalu diperpanjang 1 tahun. Setelah itu, jika masih dibutuhkan, harus diubah menjadi PKWTT. Total keseluruhan masa PKWT tidak boleh melebihi 5 tahun.
Tidak boleh ada jeda. Jika setelah PKWT pertama berakhir, pekerja tetap bekerja tanpa perjanjian baru, maka sejak hari berakhirnya kontrak pertama, status otomatis berubah menjadi PKWTT. Jeda yang sengaja dibuat untuk menghindari perpanjangan juga dianggap tidak sah.
Pekerja bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Jika terbukti, PKWT dinyatakan batal demi hukum dan pekerja dianggap PKWTT sejak awal. Perusahaan wajib membayar selisih hak-hak yang tidak dipenuhi selama ini (termasuk pesangon PHK jika kemudian di-PHK). Sanksi administratif juga bisa dikenakan oleh dinas tenaga kerja.
Bukan pesangon PHK, melainkan kompensasi: 1x upah jika masa kerja kurang dari 1 tahun, atau 2x upah jika masa kerja 1 tahun atau lebih. Ini berbeda dari pesangon PKWTT yang bisa mencapai 9x upah tergantung masa kerja. Kompensasi ini wajib dibayar saat kontrak berakhir.
Modul 6

Studi Kasus Interaktif

Pelajari situasi nyata dan analisis jenis perjanjian kerja yang tepat. Klik untuk membuka jawaban.

Situasi: PT Konstruksi Maju memenangkan tender pembangunan gudang dengan durasi proyek 8 bulan. Perusahaan merekrut 50 tenaga kerja untuk mengerjakan proyek tersebut. Setelah proyek selesai, tidak ada lagi pekerjaan yang tersedia untuk para pekerja tersebut.
Jawaban: PKWT — Pekerjaan bersifat selesai sekali (completion of a specific job). Durasi 8 bulan sesuai batas maksimal kontrak pertama (2 tahun). Setelah proyek selesai, kontrak berakhir dan perusahaan membayar kompensasi 1x upah (karena <1 tahun).
PKWT — Sesuai Ketentuan
Situasi: PT Sejahtera merekrut Sari sebagai staf administrasi dengan PKWT 1 tahun. Setelah 1 tahun, diperpanjang lagi 1 tahun. Lalu diperpanjang lagi 1 tahun. Total Sari bekerja 5 tahun dengan 5 kali kontrak berturut-turut untuk pekerjaan yang sama.
Jawaban: Pelanggaran! Pekerjaan administrasi bersifat tetap → harus PKWTT. Selain itu, perpanjangan melebihi 1 kali (diperpanjang 4 kali). Kontrak ke-3 dan seterusnya batal demi hukum. Sari berhak ditetapkan sebagai PKWTT sejak awal dengan segala haknya termasuk perhitungan masa kerja dari hari pertama.
Pelanggaran UU
Situasi: Startup teknologi baru berdiri dan merekrut 5 orang developer. Karena startup baru, mereka ingin "fleksibel" dengan menggunakan PKWT 6 bulan dengan opsi perpanjangan. Pekerjaan development bersifat berkelanjutan.
Jawaban: PKWTT — Meskipun perusahaan baru, pekerjaan developer adalah pekerjaan tetap dan berkelanjutan (bukan proyek selesai sekali). Alasan "perusahaan baru" atau "ingin fleksibel" bukan alasan sah untuk menggunakan PKWT. Jika dipaksakan, otomatis dianggap PKWTT.
Harus PKWTT
Situasi: Perusahaan perkebunan sawit merekrut 200 pekerja harian untuk musim panen yang berlangsung selama 4 bulan. Setelah musim panen berakhir, pekerja tidak lagi dibutuhkan hingga musim panen berikutnya (6 bulan kemudian).
Jawaban: PKWT — Pekerjaan bersifat musiman (seasonal work) yang hanya ada pada periode tertentu. Durasi 4 bulan sesuai ketentuan. Pada musim panen berikutnya, bisa dibuat kontrak baru karena ini adalah pekerjaan musiman yang berbeda periode. Kompensasi 1x upah saat berakhir.
PKWT — Sesuai Ketentuan
Situasi: PT Abadi menawarkan PKWT 2 tahun kepada Budi dengan ketentuan "3 bulan pertama adalah masa percobaan. Jika tidak lolos, kontrak dibatalkan tanpa kompensasi." Budi tidak lolos masa percobaan dan dikembalikan tanpa bayaran apapun.
Jawaban: Pelanggaran! PKWT dilarang keras memiliki masa percobaan (Pasal 58 ayat 4 UU 13/2003). Karena sudah dibatasi waktunya, tidak perlu masa percobaan. Budi berhak atas upah untuk 3 bulan yang sudah dijalani plus kompensasi pengakhiran PKWT.
Pelanggaran UU
Modul 7

Uji Pemahaman Anda

Jawab 8 pertanyaan berikut untuk mengukur pemahaman Anda tentang PKWT dan PKWTT.

1 / 8
Hasil Akhir
0/8
Penutup

Ringkasan Poin Kunci

Ingat selalu poin-poin berikut saat menangani perjanjian kerja di organisasi Anda.

PKWT Wajib Tertulis

PKWT tanpa dokumen tertulis batal demi hukum dan otomatis menjadi PKWTT.

Batas 5 Tahun Total

Seluruh masa PKWT termasuk perpanjangan tidak boleh melebihi 5 tahun. Setelah itu wajib PKWTT.

Tanpa Masa Percobaan

PKWT dilarang memiliki masa percobaan. Sudah dibatasi waktu, tidak perlu percobaan lagi.

Jenis Pekerjaan Terbatas

PKWT hanya untuk: selesai sekali, musiman, produk baru/ujicoba. Pekerjaan tetap wajib PKWTT.

Kompensasi Bukan Pesangon

Akhir PKWT membayar kompensasi (1x/2x upah), bukan pesangon PHK. Jumlahnya jauh berbeda.

Hak Dasar Sama

Upah minimum, THR, cuti, BPJS — hak-hak dasar ini berlaku untuk PKWT maupun PKWTT.

Butuh dokumen PKWT yang sudah sesuai aturan ini?

Daripada menyusun dari nol dan berisiko salah pasal, pakai template kontrak kerja yang sudah kami siapkan — atau konsultasikan langsung kasus spesifik perusahaan Anda.