HRGabut-Consultant HRGABUT CONSULTANT ← Semua Materi Belajar
LEVEL
DASAR
Materi Pelatihan HR · HRGabut-Consultant

Struktur & Skala Upah untuk Pemula

Panduan dasar memahami apa itu struktur & skala upah, kenapa wajib disusun, dan langkah sederhana membuatnya — cocok untuk HR baru maupun pemilik usaha kecil.

Dasar Hukum Teknis
Permenaker 1/2017

Pedoman resmi penyusunan struktur & skala upah.

Wajib Untuk
Semua Perusahaan

PP 36/2021 Pasal 21: pengusaha wajib menyusun & menerapkan.

Isi Materi
Dasar & Praktis

Definisi, ketentuan wajib, alur sederhana, studi kasus, kuis.

Modul 1

Dasar Hukum

Tiga rujukan utama yang jadi pegangan setiap kali membahas struktur & skala upah di Indonesia.

Fondasi Awal

UU No. 13/2003

Pasal 92 UU Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah UU Cipta Kerja) mengatur bahwa pengusaha menetapkan kebijakan pengupahan, salah satunya lewat struktur & skala upah, dengan memperhatikan kemampuan perusahaan.

Aturan Pelaksana Terkini

PP No. 36/2021

Peraturan Pengupahan. Pasal 21 ayat (1): pengusaha wajib menyusun & menerapkan struktur & skala upah. Pasal 24: jadi acuan gaji karyawan dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Panduan Teknis

Permenaker No. 1/2017

Mengatur definisi resmi, tahapan penyusunan, contoh format, serta kewajiban pemberitahuan struktur & skala upah kepada pekerja secara perorangan.

Modul 2

Apa Itu Struktur & Skala Upah?

Dua istilah ini selalu disebut berdampingan karena memang saling melengkapi — satu soal "urutan", satu lagi soal "angka".

Bagian 1

Struktur Upah

Susunan atau urutan golongan jabatan dari yang paling rendah sampai paling tinggi tanggung jawabnya.

  • Jabatan-jabatan sejenis dikelompokkan jadi satu golongan
  • Golongan disusun berjenjang, misal Golongan 1 s.d. 6
  • Dasar pengelompokan: jabatan, kompetensi, atau masa kerja
  • Ibarat "peta" — belum bicara angka rupiah
Bagian 2

Skala Upah

Kisaran nominal upah — dari yang terkecil sampai terbesar — pada tiap golongan dalam struktur tadi.

  • Tiap golongan punya batas Minimum, Titik Tengah, Maksimum
  • Golongan makin tinggi, rentang gajinya makin lebar
  • Jadi acuan angka rupiah yang bisa dinegosiasikan
  • Batas paling bawah tetap mengikuti UMP/UMK
Singkatnya: Struktur = jenjangnya, Skala = angkanya. Digabung, keduanya jadi peta gaji perusahaan dari staf sampai manajer, lengkap dengan rentang nominalnya.
Modul 3

Tabel Ringkasan Ketentuan Wajib

Poin-poin yang paling sering ditanyakan soal kewajiban struktur & skala upah, dirangkum dalam satu tabel.

AspekKetentuan
Siapa yang wajibSemua perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh (PP 36/2021 Pasal 21)
Unsur yang dipertimbangkanGolongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi (Permenaker 1/2017)
Acuan upah masa kerja <1 tahunTetap mengikuti upah minimum (UMP/UMK) yang berlaku (PP 36/2021 Pasal 24 ayat 1)
Acuan upah masa kerja ≥1 tahunWajib berpedoman pada struktur & skala upah (PP 36/2021 Pasal 24 ayat 2)
Cara penyusunanBoleh pakai contoh pada lampiran Permenaker 1/2017, atau metode lain (Pasal 6)
Kewajiban pemberitahuanWajib diberitahukan kepada pekerja secara perorangan (Permenaker 1/2017 Pasal 8)
PeninjauanDapat ditinjau berkala oleh perusahaan sesuai kemampuan & produktivitas
Bentuk dokumenTertulis, umumnya jadi lampiran Peraturan Perusahaan atau PKB
Sifat hasil akhirPedoman internal — tetap ada ruang negosiasi dalam rentang, bukan angka mati per orang
Modul 4

Kewajiban Perusahaan & Hak Pekerja

Dua sisi yang perlu dipahami bersama supaya struktur & skala upah tidak berhenti jadi dokumen di laci.

Kewajiban Perusahaan

  • Menyusun struktur & skala upah secara tertulis
  • Memberitahukannya ke seluruh pekerja secara perorangan
  • Menjadikannya acuan penggajian, bukan sekadar formalitas
  • Tetap menjaga batas bawah sesuai UMP/UMK
  • Meninjau ulang secara berkala mengikuti kemampuan perusahaan

Hak Pekerja

  • Mengetahui golongan dan posisi gajinya dalam struktur
  • Upah tidak boleh di bawah UMP/UMK
  • Penyesuaian upah mengikuti struktur setelah masa kerja 1 tahun
  • Bertanya atau meminta klarifikasi ke HR bila belum pernah diberitahu
Poin Kritis

Kesalahan yang Paling Sering Terjadi di Lapangan

Perusahaan sama sekali belum punya struktur & skala upah, gaji ditentukan lewat nego personal
Struktur sudah dibuat, tapi tidak pernah diberitahukan ke karyawan
Rentang gaji antar golongan tumpang tindih terlalu jauh, staf senior bisa lebih rendah dari junior golongan atas
Struktur tidak pernah ditinjau ulang bertahun-tahun meski UMK terus naik
Modul 5

Alur Sederhana Menyusun Struktur & Skala Upah

Versi dasar dengan metode Range Spread — cukup untuk mulai membuat draf awal, tanpa perhitungan rumit.

Langkah 1
Data-kan Semua Jabatan
Buat daftar seluruh jabatan yang ada di perusahaan, dari yang paling bawah sampai paling atas.
Langkah 2
Kelompokkan Jadi Golongan
Jabatan yang setara tanggung jawab dan levelnya digabung jadi satu golongan. Perusahaan kecil cukup 3-6 golongan.
Langkah 3
Urutkan Golongan
Susun golongan dari yang tanggung jawabnya paling ringan sampai paling berat.
Langkah 4
Tetapkan Upah Terendah
Golongan paling bawah minimal mengacu pada UMP/UMK yang berlaku di daerah tersebut.
Langkah 5
Tentukan Rentang Tiap Golongan
Tetapkan persentase rentang gaji (Range Spread) untuk tiap golongan — golongan atas biasanya diberi rentang lebih lebar.
Langkah 6
Naikkan Titik Tengah Antar Golongan
Titik tengah golongan berikutnya dinaikkan bertahap dari golongan sebelumnya (Midpoint Progression), sehingga makin ke atas makin tinggi.
Langkah 7
Beritahukan ke Pekerja
Sosialisasikan hasilnya ke setiap pekerja secara perorangan — ini kewajiban, bukan opsional.
Langkah 8
Tinjau Secara Berkala
Evaluasi ulang tiap periode tertentu (misal tahunan), sesuaikan dengan UMK terbaru dan kemampuan perusahaan.
Praktik Langsung

Coba Susun Draf Struktur Upah Anda

Setelah paham alurnya, langsung praktik pakai generator gratis dari HRGabut-Consultant — hasilnya bisa diunduh sebagai draf awal.

Buka Generator Struktur & Skala Upah →
FAQ

Pertanyaan yang Sering Muncul

Seputar hal-hal yang sering jadi area abu-abu di lapangan.

Ketentuan tidak membatasi berdasarkan skala usaha. Struktur & skala upah tetap dianjurkan sebagai praktik baik agar penggajian adil dan konsisten, meski cara penerapannya bisa disederhanakan sesuai ukuran usaha — misalnya cukup 3-4 golongan saja.
UMP/UMK adalah batas upah terendah yang ditetapkan pemerintah per daerah. Struktur & skala upah adalah "peta gaji" internal perusahaan yang dibangun di atas UMP/UMK tersebut, mengatur jenjang golongan sampai ke level paling atas.
Yang secara eksplisit diwajibkan Permenaker 1/2017 adalah pemberitahuan kepada pekerja secara perorangan. Untuk kewajiban pelaporan resmi ke instansi terkait, sebaiknya cek ketentuan daerah/sektor masing-masing yang berlaku saat ini.
Mulai dari Langkah 1 di Modul Alur: data-kan semua jabatan yang ada, lalu kelompokkan dulu jadi golongan sederhana (misalnya 3-6 golongan) sebelum masuk ke perhitungan rentang gaji.
Tidak otomatis. Struktur baru berfungsi sebagai acuan/pedoman. Penyesuaian gaji karyawan yang sudah ada biasanya dilakukan bertahap sesuai kemampuan perusahaan, bukan serentak dalam satu waktu.
Modul 6

Studi Kasus Sederhana

Situasi nyata di usaha kecil-menengah. Klik tiap kartu untuk melihat analisisnya.

Situasi: Toko kelontong dengan 5 karyawan (2 kasir, 2 pramuniaga, 1 kepala toko) membuat struktur sederhana: 3 golongan dengan rentang gaji jelas, meski usahanya kecil.
Analisis: Praktik yang baik. Meski usaha kecil, memiliki struktur sederhana tetap membantu penggajian jadi adil dan mudah dijelaskan ke karyawan baru.
Sesuai Praktik Baik
Situasi: Pemilik menentukan gaji tiap karyawan berdasarkan "feeling" saat wawancara, tanpa ada golongan atau rentang gaji tertulis sama sekali.
Analisis: Berisiko. Tanpa struktur, penggajian rawan tidak konsisten antar karyawan dengan tanggung jawab serupa, dan berpotensi melanggar PP 36/2021 Pasal 21.
Perlu Dibenahi
Situasi: HR sudah menyusun struktur & skala upah lengkap, tapi dokumennya hanya disimpan di komputer HR dan tidak pernah disosialisasikan ke karyawan.
Analisis: Belum lengkap. Permenaker 1/2017 Pasal 8 mewajibkan pemberitahuan kepada pekerja secara perorangan — menyusun saja tidak cukup.
Perlu Dibenahi
Situasi: Struktur upah sudah ada. Namun karyawan yang sudah bekerja 5 tahun gajinya masih sama persis dengan karyawan yang baru masuk di golongan yang sama.
Analisis: Struktur ada tapi belum diterapkan sepenuhnya. PP 36/2021 Pasal 24 ayat 2 menegaskan upah karyawan masa kerja ≥1 tahun berpedoman pada struktur & skala upah, termasuk pergerakan dalam rentangnya.
Perlu Ditinjau
Situasi: Perusahaan menyusun struktur & skala upah, mensosialisasikannya ke seluruh karyawan lewat pertemuan, dan meninjaunya ulang tiap tahun mengikuti UMK terbaru.
Analisis: Ini contoh penerapan yang ideal — mencakup penyusunan, pemberitahuan, dan peninjauan berkala sekaligus.
Sesuai Ketentuan
Modul 7

Uji Pemahaman

Jawab 7 pertanyaan berikut untuk mengecek pemahaman dasar Anda.

1 / 7
Hasil Akhir
0/7
Penutup

Ringkasan Poin Kunci

Enam hal yang paling penting diingat setelah menyelesaikan modul dasar ini.

01

Struktur ≠ Skala

Struktur soal jenjang golongan, Skala soal angka rupiah di tiap golongan.

02

Wajib untuk Semua

PP 36/2021 mewajibkan semua perusahaan menyusun & menerapkannya.

03

Acuan Utamanya Dua

UMP/UMK sebagai batas bawah, Permenaker 1/2017 sebagai pedoman teknis.

04

Wajib Diberitahukan

Menyusun saja tidak cukup — harus disosialisasikan ke tiap pekerja.

05

≥1 Tahun Ikut Struktur

Karyawan dengan masa kerja setahun lebih, gajinya mengikuti struktur.

06

Tinjau Berkala

Struktur bukan sekali jadi — perlu dievaluasi ulang secara rutin.

Modul ini fokus ke pemahaman dasar dengan metode Range Spread yang sederhana. Metode perhitungan yang lebih lanjut seperti Poin Faktor (Job Evaluation) akan dibahas terpisah di modul tingkat lanjut.